Pihak Koperasi Senyiur Indah Menuntut Pembayaran Uang Plasma ke PT. KMS Kutai Mitra Sejahtera. Senyiur

Kutai Timur MediaInfopol.Com
Senyiur-Kamis,09 Oktober 2025
Rapat pembahasan tindak lanjut lahan plasma PT. Kutai Mitra Sejahtera yang berlangsung di Halaman Parkir Kantor Desa Senyiur
Waktu Pukul 10.00 WITA sampai dengan selesai di hadiri
Oleh Dinas Perkebunan Kutim, Camat Muara Ancalong, Kepala Desa Senyiur, Perwakilan dari PT. KMS dan Pengurus dan anggota Koperasi.
Dalam sambutannya yang sampaikan oleh Lisumirat dari Disbun Kutim akan mengumpulkan data-data perkembangan kemitraan KSU Senyiur Indah
dan PT. Kutai Mitra Sejahtera.
Camat Muara Ancalong, Muh Haru Al Rasyid, mengharapkan pertemuan hari ini adanya progres kemajuan.
lalu ia menyampaikan bahwa konservasi tidak termasuk kedalam
HGU.
Menurutnya, Camat Muara Ancalong berdasarkan MoU yang telah disampaikan tadi bahwa 749
ha yang telah menjadi plasma. Ucapnya
Kepala Desa Senyiur Abu Bakar, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pada hari Rabu 08 Oktober
2025 telah melakukan pertemuan dengan lembaga-lembaga Desa Senyiur dan seluruh
masyarakat, dimana dalam pertemuan tersebut membahas langkah-langkah yang akan diambil
apabila tidak menemukan titik temu permasalahan plasma PT. KMS.
Lanjutnya, Kepala Desa Senyiur memohon percepatan realisasi plasma PT. Kutai Mitra Sejahtera, dan
mempertanyakan hasil dari Rp. 50 Milyar lebih apakah merupakan dari hasil plasma kurang
lebih 16 tahun berjalan atau hasil pertahun.
Kepala Desa Senyiur mempertanyakan bagaimana
rincian keluarnya dari hasil Rp. 50 Milyar lebih tersebut.
Ia. menyanggah mengenai pernyataan dari Koperasi SI dan Masyarakat
bahwa waktu 7 (tujuh) hari merupakan waktu yang lama,dan Kepala Desa Senyiur menetapkan
waktu maksimal dalam waktu 3 (tiga)hari. Ucapnya
Lalu Abu Bakar, menegaskan apabila permintaan Point di Notulen hasil diatas tidak diindahkan oleh
PT. Kutai Mitra Sejahtera (KMS) dengan tegas permintaan Pemerintah Desa Senyiur dan
masyarakat maka akan memberhentikan keglatan dari PT. Kutai Mitra Sejahtera (KMS). Tegas Abu bakar
“Perwakilan dari Koperasi Senyiur Indah menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Ketua Koperasi Senyiur Indah meminta oleh PT. Kutai Mitra Sejahtera memberikan tanggapan
mengenai apakah Koperasi Senyiur Indah maupun oknum dari Koperasi Senyiur Indah
melakukan dana talangan?
Ketua Koperasi Senyiur Indah tetap berkomitmen mempercepat pencairan bagi hasil plasma
PT.Kutai Mitra Sejahtera sebesar Rp. 53 Milyar,mengenai hutang piutang akan tangguhkan sesuai dengan kesepakatan bersama
Ketua Koperasi Senyiur Indah menjelaskan menindaklanjuti dan mempertanggungjawabkan HGU PT. KMS sesuai dengan MoU tahun 2011untuk segera merealisasikan keluasan HGU yang
sudah ditetapkan dan dinotariskan yaitu seluas 7.321,14 ha.
Ketua Koperasi Senyiur Indah meminta kepastian untuk menentukan realiasi jadwal pencairan
dan jawaban tegas dari PT. Kutai Mitra Sejahtera selama 3 (Tiga) hari.Apabila tidak diindahkan
maka akan ditindaklanjutkan sesuai sanksi sesuai dengan peraturan-peraturan perundangundangan yang berlaku jika perusahaan tidak memberikan hak plasma 20%.”
Perwakilan dari PT.Kutai Mitra Sejahtera Esron Sitanggang didampingi Muhammad Ridwan dan Rizal Abdullah, menyampaikan 2 (dua) opsi sesuai pertemuan tanggal 09 September
2025 di Disbun Sangatta,yaitu;
a. Dengan menurunkan bunga IDC 9.5%, bagi hasil sebesar Rp. 14,1Milyar dan sisa saldo
hutang sebesar Rp. 53,2 Milyar.
b. Menunda biaya pencicilan pembangunan kebun plasma,dengan bagi hasil sebesar Rp.23
Milyar dan saldo hutang sebesar Rp. 69,7 Milyar.
Berdasarkan Perjanjian Perdamaian Desa Senyiur (KSU Koperasi Senyiur Indah) dan Desa
Kelinjau Ilir (KSU Wira Benua) hari Kamis, 10 Juli 2025yang berlokasi di ruangan Kepolisian Resort
Kutai Timur di Sangatta. Ungkap perwakilan dari PT. KMS.
Tokoh Masyarakat Desa Senyiur Albansyah (Ketua LAKDS) mempertanyakan keluasan HGU dari PT.Kutai Mitra Sejahtera
berdasarkan MoU No:21 Tanggal 23 Juli 2011 bahwa lahan HGU PT. KMS seluas 7.321 ha. Ungkapnya.
Ia juga menegaskan dalam kurun waktu 3(tiga) hari sudah terlaksanakan apabila tidak terlaksanakan akan di tindak sesuai hukum yang berlaku. Ucap Albansyah.
Darli (Ketua Koperasi Rukmana Sari) menanggapi PT. KMS apabila benar HGU yang digunakan oleh PT.Kutai Mitra Sejahtera (KMS) seluas 7.321 ha
sedangkan real lapangan hanya seluas 3.929 ha maka segera revisi MoU HGU tersebut hingga
sesuai dengan 20% plasma PT. KMS yang diterima oleh masyarakat Desa Senyiur. Ucapnya
Muhammad Saleh (Masyarakat) memohon hari ini Kamis, 09 Oktober 2025 sudah ada kepastian
adanya pembayaran bagi hasil plasma atau tidaknya.
(Abu)



